Sejarah Prodi Ilmu Komputer dan Teknik Informatika di Universitas Mulawarman

  1. Program studi Ilmu Komputer mulai beroperasi pada tahun 2002 yang awalnya sebagai konsentrasi dari program studi Statistika. Kemudian resmi berdiri sendiri dan mendapatkan SK penyelenggaraan pada tanggal 21 September 2004 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 3806/D/T/2004.
  2. Program studi Ilmu Komputer telah 3 kali diakreditasi, yaitu pada tahun 2008, 2013 dan 2017. Akreditasi terakhir mendapatkan akreditasi “B” berdasarkan keputusan BAN-PT No. 3879/SK/BAN-PT/Akred/S/X/2017.
  3. Program studi Teknik Informatika berdiri pada tanggal 25 Maret 2010 berdasarkan SK Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 28/D/O/2010 tentang Pemberian Ijin Penyelenggaraan Program Studi Baru pada Universitas Mulawarman di Samarinda. Program studi ini telah 2 kali diakreditasi dan akreditasi terakhir pada tahun 2020 mendapatkan akreditasi “B” berdasarkan keputusan BAN-PT No. 5836/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2020.
  4. Pada tanggal 26 Agustus 2010 Dikti mengeluarkan nomenklatur baru untuk program studi sarjana bidang komputer yaitu: Ilmu Komputer/Informatika, Sistem Komputer, Teknologi Informasi, Rekayasa Perangkat Lunak, dan Sistem Informasi.
  5. Dengan demikian, maka prodi Ilmu Komputer dan Teknik Informatika dianggap prodi yang identik (sama) dan harus digabungkan.
  6. Pada tahun 2019 terbit Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 57/M/KPT/2019 pada tanggal 21 Februari 2019 dan SK Dirjen Belmawa RISTEKDIKTI No. 46/B/HK/2019 tanggal 22 Februari 2019 yang mengatur tentang nomenklatur nama program studi pada Perguruan Tinggi.
  7. Rektor Universitas Mulawarman kemudian mengirimkan surat ke Kementerian Perubahan beberapa nama prodi sesuai nomenklatur, termasuk prodi Ilmu Komputer dan Teknik Informatika untuk digabungkan dengan nama ‘Informatika’. Dan berdasarkan Peraturan tersebut, Rektor Universitas Mulawarman menerbitkan Peraturan Rektor No. 01 tahun 2020. Pada Peraturan Rektor No. 01 tahun 2020 pasal 13 disebutkan bahwa “Penyelenggaraan program studi Informatika merupakan implikasi dari ketentuan dan usulan perubahan program studi Ilmu Komputer dan program studi Teknik Informatika dilakukan setelah mendapatkan persetujuan atau keputusan dari Kementrian yang membidangi Pendidikan Tinggi”.
  8. Pada tanggal 8 Mei 2020, Kementerian menerbitkan Keputusan Mendikbud dengan Nomor 527/M/2020 tentang Perubahan Nama Prodi pada Universitas Mulawarman. Dalam Keputusan Menteri tersebut, nama program studi Ilmu Komputer diubah menjadi Informatika.
  9. Dengan demikian, mulai tahun 2020, mahasiswa Ilmu Komputer dan Teknik Informatika telah digabungkan operasionalnya dalam satu prodi bernama Informatika.
  10. Akhirnya pada tanggal 22 April 2022 Badan Akreditas Nasional Perguruan Tinggi mengeluarkan Surat Keputusan dengan Nomor 2460/SK/BAN-PT/Ak-PNB/S/IV/2022 yang menyatakan bahwa Program Studi Informatika memenuhi syarat peringkat B yang berlaku sampai dengan 22 September 2025.

sejarah